Kamis 01 Apr 2021 09:47 WIB

OJK Terbitkan Aturan Cegah Pendanaan Terorisme di LKM

Aturan tersebut juga mencakup program anti pencucian uang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) bagi lembaga keuangan mikro (LKM). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021.

Mengutip salinan SE Nomor 11/SEOJK.05/2021, Rabu (31/3), program APU dan PPT harus diterapkan di LKM agar tak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan. Lembaga jasa keuangan wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bisa dilakukan oleh nasabah.

Baca Juga

LKM harus mampu mengidentifikasi nasabahnya untuk dapat mengategorikannya berdasarkan tingkat risiko masing-masing orang.

OJK menyebut beberapa indikator nasabah berisiko tinggi, misalnya nasabah masuk dalam kategori populer secara politis (politically exposed person/PEP), nasabah korporasi yang struktur kepemilikannya kompleks, dan organisasi amal yang tak diawasi. Lalu, penerapan program APU dan PPT harus diawasi oleh direksi. 

Adapun beberapa hal yang diawasi, seperti memastikan LKM memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT, membentuk unit kerja khusus (UKK) untuk menerapkan APU dan PPT, termasuk memastikan seluruh pegawai mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala. Bukan cuma direksi, tapi pengawasan juga harus dilakukan oleh dewan komisaris. 

Baca juga : Pengamat: Kelompok Teroris Masih Punya Jaringan

Kemudian beberapa hal yang diawasi, antara lain memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT, memastikan ada pembahasan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rapat direksi dan komisaris, serta memiliki akses yang tepat dan tidak dibatasi untuk melihat dokumen identifikasi nasabah. LKM wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. 

Lalu, manajemen juga harus memiliki sistem pengendalian internal yang aktif. Maka itu untuk mencegah LKM digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, perusahaan harus memiliki prosedur penyaringan yang ketat dalam menerima karyawan baru.

Selain itu, LKM juga disarankan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kompetensi penerapan program APU dan PPT terhadap karyawannya. Nantinya, LKM harus menyampaikan laporan kepada PPATK terkait upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang internal perusahaan termasuk peraturan pelaksanaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement