REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan tahunan 2020 dari lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) selama satu bulan. Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-6/D.05/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat bertanggal 17 Maret 2021 itu berisi Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.
“Perpanjangan itu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).
Riswinandi menjelaskan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yakni:
-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi antifraud posisi 31 Desember 2020
"Batas waktu penyampaian diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan berkala yang disampaikan secara tahunan," ucapnya.