REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya. Padahal OJK tidak pernah menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang dilakukan perusahaan jasa keuangan tak bertanggung jawab, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi.
"OJK mengimbau kepada masyarakat berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).
Darmansyah menegaskan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157. Pengecekan dapat juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157 atau melalui email [email protected].
Berikut daftar perusahaan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan OJK.
1. Adiputra Investasion, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus ), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas, Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh, Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin