Ahad 28 Mar 2021 17:00 WIB

Bank Tetapkan Batas Akhir Kartu ATM Magnetic Stripe

Bank melakukan pemblokiran terhhadap ATM magnetic stripe bertahap mulai 1 April.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi ATM
Foto:

Dari bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk menetapkan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe pada 31 Desember 2021. Namun, bank swasta nomor satu di Indonesia itu meminta nasabah segera mengganti kartu ATM-nya tanpa harus menunggu batas waktu maksimal.

"Semakin cepat penggantian kartu dilakukan maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Efektif 1 Januari 2022, Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn.

Bank Indonesia menetapkan batas akhir penggantian ATM magnetic stripe ke chip pada 31 Desember 2021. Mandat itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.

 

Bank sentral menyatakan teknologi chip berfungsi untuk menghindari praktik kejahatan di sektor perbankan, khususnya lewat skema penggandaan kartu (skimming).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement