Jumat 26 Mar 2021 17:49 WIB

Tak Lolos Karantina Pertanian, 108 Ton Jahe Dimusnahkan

Komoditas impor berupa jahe tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian

Jahe (ilustrasi). Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali melakukan tindakan pemusnahan terhadap komoditas impor berupa  jahe yang tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian.
Foto:

Sinergisitas pemangku kepentingan

Sebagai informasi, Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019.

Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Secara khusus, Wisnu juga mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini. "Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ujar Wisnu lagi.

"Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk ditengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi IV, Hasan Aminuddin.

Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Kedepan yang terpenting, menurut Hasan adalah mari Kementan, dinas pertanian dan pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe. "Kebutuhan  dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit," pungkas Hasan.

Pemusnahan dengan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incenerator  milik PT HAN ini dilakukan oleh Sekretaris Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement