REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan angkutan kapal skala kecil, baik untuk penumpang maupun barang, dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi dengan menggunakan surat rekomendasi. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengatakan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atau solar dan kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen dalam mendapatkan komoditas tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi dengan surat rekomendasi tersebut mencakup usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Sementara itu, konsumen pengguna transportasi untuk kapal kecil adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.
"Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam Butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," papar Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBKP di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (8/5/2025).
Halim menuturkan, guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.
"Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh surat rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM," jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemahaman terhadap peraturan pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.
"Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering digunakan masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal penumpang kecil tentu harus diberikan surat rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujarnya.