Kamis 25 Mar 2021 17:28 WIB

Pandemi, LPS: Jumlah Bank yang Dilikuidasi Masih Normal

Rata-rata 8 sampai 10 bank yang dilikuidasi pertahun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto:

Haydin mengatakan nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.

Nasabah, kata dia, diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” katanya.

Selama ini, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK. Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan.

LPS pun bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704 

Di masa pandemi Covid-19 pun, kata dia, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara moneter dan perbankan.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Sementara menurut Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi, pun menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.

Acuviarta mengatakan di era digitalisasi ini, perbankan memberikan pelayanan kepada nasabah secara lebih efisien. Namun demikian, diperlukan pengamanan tersendiri dalam digitalisasi tersebut sehingga tidak merugikan nasabah.

"Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan. Karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Karena dari teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri," katanya. 

Proses digitalisasi di perbankan, kata dia, membuat transaksi perbankan lebih efisien. Perbankan pun mendapat keuntungan tidak hanya dari layanan bank, tapi juga dari transaksi jasa pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement