REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Januari 2024. Hal tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Januari 2024.
“Kami menetapkan untuk mrnahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen dan di BPR sebesar 6,75 persen serta simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen," kata Kepala Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan penetapan TBP tersebut berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2024. Purbaya menuturkan, keputusan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.
"Keputusan ini untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," ucap Purbaya.
Selain itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan. Selain itu juga memberikan ruang dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Purbaya memastikan saat ini kinerja perbankan terjaga yang ditunjukkan dengan ketahuan permodalan dan kecukupan likuiditas. Selain itu juga pertumbuhan intermediasi termoderasi menuju level pra-pandemi.