Selasa 16 Mar 2021 07:09 WIB

China Perkuat Wewenang Lembaga Anti-Monopoli

Peraturan baru akan mendesak perusahaan internet lebih bertanggung jawab.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Presiden Cina Xi Jinping
Foto:

Pedoman ini diprediksi akan menjadi tekanan baru bagi perusahaan-perusahaan internet termasuk perusahaan e-niaga seperti Alibaba dan JD.com. Peraturan ini juga akan berdampak pada perusahaan alat pembayaraan elektronik seperti Alipay milik Ant Group dan WeChat Pay dari Tencent Holding.

Peraturan baru mengatur banyak perilaku usaha mulai seperti melarang perusahaan e-niaga memaksa pihak ketiga untuk menandatangani kerjasama eksklusif. SAMR mengatakan pedoman ini akan 'menghentikan perilaku monopolistik di platform ekonomi dan melindungi keadilan persaingan usaha di pasar'.

SAMR menambahkan pedoman ini akan perusahaan besar melakukan pengaturan harga dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar. Dalam lampiran Q&A di pedoman tersebut SAMR mengatakan laporan mengenai perilaku monopoli di internet meningkat.

"Perilakunya kian tersembunyi, menggunakan data, algoritma, peraturan platform dan sebagainya sehingga semakin sulit ditemukan dan menentukan apa yang dimaksud perjanjian monopolistik," kata SAMR dalam pendoman baru mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement