REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) mendukung peningkatan komoditas produk lokal ekspor terutama yang dilakukan pelaku UMKM sebagaimaan disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan insentif penyederhanaan regulasi terhadap berbagai peluang ekspor.
Melalui penyederhanaan regulasi itu diharapkan para pelaku usaha bisa menembus pasar internasional. Terlebih Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang tidak dimiliki negara lain.
"Salah satu contoh kekayaan alam itu adalah sarang burung walet, Permintaan ekspor sarang burung walet ke Cina saat ini cukup tinggi dan potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal," ujar Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea.
Hanya saja, Benny mengungkapkan, para pelaku eksportir sarang burung walet masih terkendala regulasi. Agar bisa ekspor secara legal eksportir harus mendapatkan legalitas ekspor atau eksportir terdaftar (ET-SBW).
Meskipun regulasi itu sudah dijalankan tahap demi tahap oleh eksportir, namun masih ada saja yang tidak lolos ekspor. "Akibatnya pelaku usaha harus mendaftar ulang dan audit dari awal lagi," ujar dia mengeluhkan.
"Ini menjadi kendala dan memberatkan para pelaku usaha UMKM sarang burung walet saat ini, sehingga banyak pelaku usaha yang putus asa dengan regulasi tersebut," kata Benny menambahkan.
Benny berharap semua pihak terkait bisa duduk bersama agar eksportir sarang burung walet mendapat perlakuan yang sama dalam regulasi. Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik, sehingga apa yang disampaikan oleh Presiden terkait komoditas produk lokal ekspor dapat terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain menghasilkan devisa, ekspor sarang burung walet juga membuka lapangan kerja buat masyarakat.
"Ini suatu catatan penting untuk seluruh kementerian terkait agar memberikan solusi dan melakukan diplomasi dagang ke negara tujuan ekspor seperti Cina," katanya.
Selain itu, regulasi juga harus bisa melindungi kepentingan petani walet, pengepul, dan pencucian sarang burung walet. Dengan begitu, para pelaku UMKM ini bisa dilindungi oleh kebijakan yang kondusif. "Ada beberapa poin penting yang harus dibenahi, pertama, regulasi yang tumpang tindih agar disederhanakan," ujar Benny.
Menurut Benny eksportir terdaftar (ET-SBW) harus ditetapkan dan diterbitkan kepada pemohon izin pelaku eksportir sarang burung walet (SBW) Ke negara tujuan ekspor seperti Cina. Regulasi yang sederhana diyakininya bakal meningkatkan jumlah pelaku eksportir legal ke Cina.
Waktu yang ditetapkan untuk menjadi eksportir terdaftar dan legal juga mesti diterbitkan. Benny mengatakan pendapatan devisa akan meningkat apabila para eksportir sarang burung walet memiliki izin legal sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW) ke Cina. "Indonesia merupakan 80 persen sentra sarang burung walet dunia," ujarnya.