Kamis 04 Mar 2021 09:11 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sewu Bali

LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BPR, ilustrasi

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujarnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antar warga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. Para nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

"LSP menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement