Senin 15 Feb 2021 08:32 WIB

Hong Kong akan Perluas Pengawasan Transaksi Pejabat China

Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan anti pencucian uang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Seorang wanita yang mengenakan masker wajah berjalan oleh gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing, Selasa, 30 Juni 2020. Pemerintah Hong Kong berencana untuk memperluas pengawasan arus modal dan transaksi oleh pejabat China.
Foto: AP/Andy Wong
Seorang wanita yang mengenakan masker wajah berjalan oleh gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing, Selasa, 30 Juni 2020. Pemerintah Hong Kong berencana untuk memperluas pengawasan arus modal dan transaksi oleh pejabat China.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG-- Pemerintah Hong Kong berencana untuk memperluas pengawasan arus modal dan transaksi oleh pejabat China. Hal ini untuk mengantisipasi praktik pencucian uang.

Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Senin (15/2) Biro Layanan Keuangan dan Keuangan mengusulkan untuk menerapkan uji tuntas yang ditingkatkan kepada orang-orang yang terpapar secara politik, dari mana saja di luar Hong Kong daripada di luar Republik Rakyat China.

Baca Juga

Pusat keuangan Asia berupaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan anti pencucian uang menjelang serangkaian penilaian dalam beberapa tahun mendatang. Amandemen yang diusulkan datang ketika Partai Komunis China yang berkuasa mengadopsi sikap yang semakin keras terhadap korupsi di antara kader pemerintah dan eksekutif perusahaan.

Tercatat lebih dari 1,5 juta pejabat pemerintah telah dihukum dalam kampanye selama bertahun-tahun di China.

Lembaga keuangan Hong Kong serta bisnis dan profesi non-keuangan yang ditunjuk diwajibkan untuk melakukan uji tuntas yang ditingkatkan terhadap anggota keluarga dan rekan dekat mereka. Hal ini karena risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang lebih tinggi.

Saat ini aturan kepada individu yang memegang peran pemerintah oleh negara asing. Sebagai bagian dari proposal, Hong Kong berupaya untuk memperketat persyaratan untuk operasi perdagangan aset virtual dan memperkenalkan rezim registrasi dua tingkat untuk transaksi bisnis dalam instrumen berbasis aset berharga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement