Jumat 29 Jan 2021 18:19 WIB

Kemenkeu Pastikan Harga Pulsa dan Token Listrik tak Berubah

Pemerintah hanya akan memungut pajak hingga distributor tingkat kedua atau server.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pelajar mengisi paket data internet pada salah satu kios penjualan pulsa dan kuota (ilustrasi).
Foto:

“Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi,” kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/1).

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Sementara itu, untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Untuk voucer, Hestu menjelaskan, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. "Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ucapnya.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut, nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

Dengan berbagai ketentuan ini, Hestu menyebutkan, PMK 6/2021 hanya bersifat menyederhanakan skema pungutan pajak. "Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement