REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, regulasi terbaru mengenai pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik tidak akan berpengaruh terhadap harga di konsumen. Kebijakan terbaru justru mengatur penyederhanaan regulasi di level distributor.
Pada Jumat (22/1) pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," tulis beleid tersebut.
Kebijakan baru ini juga ditujukan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Terhadap regulasi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menekankan, pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sebenarnya sudah berlaku selama ini. Tidak terdapat jenis dan objek pajak baru dalam regulasi tersebut.
Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang dibedakan. Misalnya, untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN kerap diberlakukan hingga lebih dari distributor kedua. Tapi, melalui regulasi terbaru, pemerintah hanya memungut hingga distributor tingkat kedua atau server.