Selasa 19 Jan 2021 05:00 WIB

Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Pusat Perbelanjaan

Pengurangan pajak mal akan membantu penyewa mal juga bernapas.

Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mal atau pusat perbelanjaan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mal atau pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mal atau pusat perbelanjaan. Pengelola pusat perbelanjaan mengklaim belum menerima insentif apapun selama pandemi.

"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga

Menurut dia, pemilik properti atau mal, ritel, dan penyewa, harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah. Sehingga pemilik mal mampu membantu penyewa di dalamnya, seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak.

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mal itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah," kata Haryadi Sukamdani.

Ia menyampaikan penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mal. "Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernapas," ucapnya.

Ia mengatakan masalah utama pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan. Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha ritel, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mal dengan membebaskan uang sewa.

"Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement