REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI. Ia menilai terdapat sejumlah tambahan ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan tenaga alih daya (outsourcing), pekerjaan masa depan, dan beragam pelatihan.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026), Shinta menyoroti ketentuan mengenai pekerja alih daya. Apindo sebelumnya meminta agar masa outsourcing tetap dilakukan hingga lima tahun.
“Jadi kan kita sudah sampaikan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak,” katanya.
Dalam UU tersebut, masa kontrak pekerja alih daya ditetapkan paling lama empat tahun. Kontrak awal berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Shinta memastikan bahwa Apindo telah menyampaikan pandangan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk pekerjaan yang tidak hanya bersifat penunjang. “Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan,” ujarnya.
Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pekerja alih daya berhak memperoleh pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.