Jumat 15 Jan 2021 12:31 WIB

Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir 2021

Industri peralatan pendukung vaksinasi juga akan memperoleh fasilitas insentif pajak.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah memperpanjang program insentif pajak hingga akhir 2021.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memperpanjang program insentif pajak hingga akhir 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama memaparkan berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” katanya di Jakarta, Jumat (15/1).

Baca Juga

Hestu menyatakan saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Hestu menuturkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

Secara rinci insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Kemudian industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 serta Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement