Selasa 19 Jan 2021 09:05 WIB

Pewaris Samsung Kembali Masuk Bui

Pewaris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Pewaris Samsung Electronics Lee Jae-yong (tengah) meninggalkan Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan (ilustrasi). Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1/2021)
Foto:

Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan. Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.

Pada 2017, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan total 8,9 miliar won untuk mendukung pelatihan berkuda putri Choi dan sumbangan ke yayasan olahraga yang dijalankan oleh keluarga Choi.

Namun dia dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun, berdasarkan jumlah suap yang direvisi sebesar 3,6 miliar won.

Pada Agustus 2019, pengadilan tinggi memutuskan bahwa Lee menawarkan suap dengan total 8,6 miliar won, dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding untuk persidangan ulang.

Putusan pada hari Senin tersebut memupuskan harapan para pendukungnya dan pemimpin perusahaan lainnya yang telah meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap pewaris Samsung tersebut, dengan alasan perannya dalam membantu mengatasi kesulitan ekonomi karena pandemi virus corona.

Menyebut putusan itu tidak adil, beberapa pendukungnya memprotes putusan di ruang sidang. "Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden, yang melanggar kebebasan bisnis dan hak milik," kata Lee In-jae, salah satu pengacara Lee.

"Mengingat itu, keputusan ini sangat disesalkan," dia menambahkan.

Namun, hal itu disambut baik oleh para aktivis antikorupsi yang menuntut pengadilan menunjukkan kemauan yang kuat untuk menangani hubungan antara industri dan elit politik, yang sering disalahgunakan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement