Selasa 19 Jan 2021 09:05 WIB

Pewaris Samsung Kembali Masuk Bui

Pewaris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Pewaris Samsung Electronics Lee Jae-yong (tengah) meninggalkan Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan (ilustrasi). Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1/2021)
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Pewaris Samsung Electronics Lee Jae-yong (tengah) meninggalkan Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan (ilustrasi). Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pewaris Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang ulang kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye, Senin (18/1). Lee harus kembali berada di balik jeruji besi kurang dari tiga tahun setelah menghirup udara bebas.

Pengadilan Tinggi Seoul, dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Selasa (19/1), menjatuhkan hukuman kepada vice chairman Samsung Electronics itu karena menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil, untuk memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah ke anak di Samsung.

Baca Juga

Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada Juni.

Pengadilan banding mengatakan, komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.

Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.

Komite tersebut tampaknya memiliki kewenangan terbatas dan agak kabur untuk membersihkan potensi kesalahan perusahaan, menurut pengadilan.

Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan, hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement