Terkait skema yang mungkin diadopsi untuk upaya konversi ini, Dadan bilang konversi dapat dilakukan dengan skema penugasan oleh pemerintah kepada PLN. "Pemerintah juga inginkan agar BPP setempat saja yang dipakai jadi tidak perlu ada pengiriman (bahan bakar) padahal ada energi lokal setempat (bisa digunakan) umumnya EBT,"kata Dadan.
Masih menurut Dadan, nantinya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM berperan dalam kordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyediaan lahan proyek pembangkit EBT. Ia mencontohkan, proyek biomassa dan PLTS merupakan dua contoh pembangkit EBT yang membutuhkan lahan.
Ia memastikan, nantinya sejumlah ketentuan seperti penggunaan komponen perhitungan BPP setempat serta PLTD mana yang akan diganti mempertimbangkan pembangkit yang sudah memiliki jaringan PLN di daerah setempat akan diatur dalam Keputusan Menteri yang tengah disusun.
"Nanti juga kombinasi dengan (program) Green PLN, disini ada yang diganti tapi ada yang tidak karena jaringan PLN sudah masuk, itu akan diatur dalam Kepmen," papar Dadan.