Rabu 13 Jan 2021 03:33 WIB

BPKN Akan Cabut Izin Grab Toko Bila Terbukti Bersalah

BPKN menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
BPKN Akan Cabut Izin Grab Toko Bila Terbukti Bersalah (Foto: Sumber lain)

Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan ijin yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian sektor terkait.

"Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post transaksi," kata Heru.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement