Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko. E-commerce tersebut diduga terlibat penggelapan uang konsumen.
âHari ini pengaduan yang masuk sekitar 100 lebih," ujar Ketua BPKN RI Rizal E. Halim hari ini di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Grab Siap Bawa Kasus 'GrabToko' ke Meja Hijau, Karena ....
Dia menyarankan Kementerian Kominfo untuk me-review kembali aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Harusnya ada kebijakan security level untuk bisnis seperti ini. Sehingga konsumen bisa terhindarkan dari hal-hal yang merugikan. Ini tanggung jawab dari pemberi register di Kominfo," katanya.
Dia mengingatkan bila memang terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu dikenakan sanksi. Bahkan juga bisa dicabut izinnya dan segera diblokir layanannya.
Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.