Jumat 08 Jan 2021 11:52 WIB

OJK Rilis Aturan Pengelolaan Dana Tapera

Pengelola dana Tapera dilakukan dengan menempatkannya pada kontrak investasi kolektif

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.
Foto:

Manajer investasi juga wajib mencantumkan jangka waktu kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera, jumlah minimum dan maksimum unit penyertaan yang akan diterbitkan, dan sebagainya.

Selain itu, manajer investasi juga bertanggung jawab atas pembukuan dan pelaporan. Mereka juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya, dan dilarang menghentikan pengelolaan kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera sebelum ditunjuk manajer investasi pengganti, dan sebagainya.

Aturan itu juga melarang manajer investasi memiliki afiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah. Sedangkan kewajiban bank kustodian meliputi pembukuan dan pelaporan. 

Bank kustodian juga harus bertanggung jawab tanggung atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya. Bank kustodian juga wajib menghitung nilai aktiva bersih setiap hari bursa dan ketersediaannya bagi pemegang unit penyertaan, serta menyelesaikan transaksi efek sesuai dengan instruksi manajer investasi, dan sebagainya.

Kontrak investasi kolektif pemupukan dana Tapera juga dapat berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan sesuai dengan peraturan OJK. Aturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement