REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 memberi pelajaran berharga bagi pemerintah. Selain tantangan dari aspek kesehatan, pandemi memaksa pemerintah memutar otak untuk memberi perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak. Berbagai bantuan sosial pun disiapkan oleh pemerintah pusat demi menopang daya beli rakyat yang terpukul pandemi.
Belajar dari pengalaman dalam menyalurkan bantuan selama pandemi ini, pemerintah mulai menyiapkan langkah perbaikan sistem perlindungan sosial. Tujuannya, pemerintah punya sistem perlindungan sosial yang terpadu dan lebih siap apabila masyarakat butuh bantuan dalam waktu singkat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, reformasi sistem perlindungan sosial akan dilakukan sampai 2024 mendatang. Target akhirnya, angka kemiskinan ekstrem sebesar 3 persen atau sekitar 9 juta jiwa bisa hilang sepenuhnya dalam kurun waktu tiga tahun dari sekarang.
Perbaikan sistem perlindungan sosial ini akan dilakukan melalui dua cara: digitalisasi seluruh data penerima bantuan dan pengkajian ulang seluruh program bantuan sosial yang tersebar di banyak kementerian/lembaga. Suharso menyebutkan, digitalisasi data dilakukan agar akurasi penerima bantuan tinggi. Hal ini sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
"Kita menyadari bahwa memang ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal ketepatan data dari orang yang berhak dan yang tidak berhak. Jadi data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari," kata Suharso dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (5/1).