Ahad 03 Jan 2021 18:44 WIB

BTN Cairkan Subsidi Bunga untuk KPR dan UMKM

Dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah, Rp 2,49 triliun sudah disalurkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debitur. Baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Foto:

 

Di antaranya merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Selain itu tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan diatas Rp 50 juta.

Debitur harus dalam kategori //performing loan// lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya. Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020.

"Debitur akan diberitahu oleh bank saat pendistribusian berhasil dilakukan," katanya.

Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur. Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses situs Jendela UMKM dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.

Sementara subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan, maksimal Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku. Nixon mengatakan BTN berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak.

"Dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pandemi Covid-19 ini,"  kata Nixon.

Ia menegaskan Bank BTN mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam perannya sebagai Bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, Bank BTN telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya dari sektor properti.

 

Selain itu Bank BTN juga telah melakukan restrukturisasi kredit, dan pemberian subsidi bunga kepada debitur baik dari segmen kredit konsumer, komersial maupun UMKM. Di sisi lain, Nixon juga menyambut baik kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement