REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran kredit kepada pelaku UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Perkreditan Daerah (BPD), dan bank syariah telah menjangkau 15,12 juta debitur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik pada kelompok Bank Himbara, BPD, dan bank syariah.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Sabtu (2/1) berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah pada industri perbankan untuk mendorong penyaluran kredit dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Tercatat total dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 47,5 triliun yang ditempatkan dalam dua tahap.
Kemudian total dana PEN pada BPD sebesar Rp 16,25 triliun yang ditempatkan dalam tiga tahap kepada 21 BPD. Sedangkan total dana PEN pada bank syariah sebesar Rp 3 triliun.
“Penyaluran kredit dari dana PEN pada Bank Himbara senilai Rp 249,33 triliun per 14 Desember 2020. Kredit tersebut telah menyasar 14,9 juta debitur,” seperti dikutip keterangan resmi.
Lebih lanjut, penyaluran kredit dari dana PEN pada BPD senilai Rp 31,26 triliun per 14 Desember 2020 yang telah menyasar 175.551 debitur. Kemudian penyaluran pembiayaan dari dana PEN pada bank syariah senilai Rp 6,64 triliun per 11 Desember 2020 yang telah menjangkau 41.646 debitur.