REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung penggunaan pipa gas PLTMG MPP Sorong, Papua Barat sebagai pipa gas open access untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dalam rangka mewujudkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2020 yang salah satunya terkait konversi penggunaan BBM dengan LNG dalam penyediaan tenaga listrik, PT Perta Daya Gas (PDG), sebagai anak usaha PT Pertamina Gas, bersama dengan PT Indonesia Power telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas ke PLTMG MPP Sorong 50 MW. Pencapaian ini ditandai dengan seremoni pengencangan mur terakhir yang dilaksanakan secara langsung oleh PT PDG di PLTMG MPP Sorong, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat serta disaksikan secara virtual oleh berbagai pemangku kepentingan melalui video conference (24/12).
Dalam video conference tersebut, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengucapkan selamat atas selesainya pembangunan pipa yang akan digunakan untuk menyuplai gas bumi ke PLTMG MPP Sorong. PLTMG ini merupakan pembangkit listrik pertama yang melaksanakan rencana Pemerintah dalam mengonversi penggunaan BBM dengan gas bumi.
“Kami mengucapkan selamat kepada PT Perta Daya Gas yang telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas untuk menyuplai gas ke PLTMG MPP di Kabupaten Sorong,” kata Ifan, sapaan akrab M Fanshurullah Asa, dalam sambutan virtualnya di acara tersebut, seperti dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Ifan berharap agar infrastruktur pipa gas tersebut dapat dijadikan open access yang akan menyalurkan gas bumi menuju KEK Sorong yang berdekatan dengan ruas pipa tersebut. Dengan adanya akses kelistrikan yang bersumber dari gas bumi, maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik akan semakin murah sehingga bisa membangun kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
“Oleh sebab itu, BPH Migas hadir di acara ini untuk mendukung agar pipa yang sudah dibangun ini dapat dibuka sebagai open access untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Sorong pada khususnya dan Provinsi Papua Barat pada umumnya,” ujar Ifan.
BPH Migas akan segera menerbitkan Hak Khusus dan menetapkan tarif pengangkutan (toll-fee) kepada PT PDG melalui Sidang Komite BPH Migas. Program konversi ke gas ini diharapkan dapat menurunkan BPP listrik menjadi sebesar Rp1.368 kWh dari sebelumnya sebesar Rp1.847 per kWh di MPP Sorong. BPH Migas berharap lokasi-lokasi PLTMG yang akan dikonversi dari BBM ke gas bumi di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan penyalurannya menjadi open access sehingga bisa turut dimanfaatkan oleh Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah tersebut.
“Kami mendukung proyek ini dan ke depannya berharap agar pipa gas yang digunakan untuk menyuplai PLTMG dapat digunakan sebagai pipa open access, sehingga manfaatnya menjadi bertambah,” kata Ifan.