REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan per 5 Oktober 2020 senilai Rp 914,65 triliun yang diberikan kepada 7,53 juta debitur akibat pandemi Covid-19. Adapun jumlah debitur UMKM sebanyak 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit senilai Rp 361,96 triliun dan debitur nonUMKM senilai Rp 552,69 triliun kepada 1,65 juta debitur.
“Dari total realisasi tersebut, komposisi jumlah debitur didominasi pelaku UMKM,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Kemudian OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan senilai Rp 177,69 triliun kepada 4,79 juta debitur hingga 27 Oktober 2020. Sedangkan lembaga keuangan mikro senilai Rp 26,44 miliar dari 32 lembaga dan bank wakaf mikro senilai Rp 4,52 miliar dari 13 bank wakaf mikro hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Wimboh penerapan perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2020 dapat menekan manajemen risiko bank. “Perpanjangan restrukturisasi kredit karena pemulihan membutuhkan waktu,” ucapnya.
Wimboh menyebut perpanjangan restrukturisasi kredit mencakup penilaian kemampuan bertahan dan prospek usaha debitur oleh bank.