Sabtu 17 Oct 2020 06:16 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dukung Merger Bank Syariah

Merger bank syariah untuk meningkatkan daya saing.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dukung Merger Bank Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dukung Merger Bank Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah mengkonsolidasikan tiga bank umum syariah BUMN. Kebijakan ini dianggap tepat untuk meningkatkan daya saing dan penetrasi industri keuangan syariah serta mendorong kemaslahatan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, saat ini merger lembaga keuangan menjadi hal wajar untuk dilakukan demi menciptakan entitas baru yang lebih efisien dan kompetitif. Urgensi merger juga muncul mengingat masih rendahnya tingkat literasi, inklusi, dan market share keuangan syariah di Indonesia.

Baca Juga

"Kami mendukung langkah pemerintah untuk mendorong sektor perbankan lebih efisien dan kompetitif, melalui aksi merger," katanya dalam keterangan pers, Jumat (16/10).

Ia juga mendorong hal sama dilakukan terhadap perbankan konvensional dengan kesukarelaan bank-bank kecil agar tingkat kompetisi mereka dengan bank lain bisa meningkat. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kebijakan merger juga bisa menjadi solusi demi menjaga eksistensi bank-bank syariah.

Apalagi, saat ini aturan agar semua unit usaha syariah (UUS) memisahkan diri dari induknya (spin off) masih berlaku. Dalam menghadapi pasar bebas saat ini industri harus kreatif dan optimal memberikan layanan prima.

"Betul kritik yang menyebut saat ini bank syariah variasi produknya belum banyak dan terbatas, karena itu, Komisi XI mendukung langkah-langkah merger untuk menciptakan satu bank besar yang bisa lebih menggapai seluruh sektor, UMKM, dengan biaya yang lebih efisien," ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh UUS bank konvensional harus melakukan spin off paling lambat 2023, atau 15 tahun pasca UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terbit. Akan tetapi, saat ini kewajiban untuk UUS melakukan spin off tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyanto, ada wacana agar UUS bank tidak perlu dipaksa melakukan spin off, terutama bagi UUS yang modalnya minim. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Musthofa menyebut konsolidasi bank syariah BUMN membuat pengembangan industri syariah bisa lebih terfokus ke depannya.

"Kebijakan ini bagus agar pengembangan industri perbankan syariah fokus, dan membantu masyarakat lebih memahami filosofi serta tujuan keuangan syariah ini seperti apa, bukan hanya untuk menangkap pasar," ujar Musthofa.

Eks Bupati Kudus ini berkata, merger bank syariah bisa berujung pada semakin terciptanya diferensiasi produk keuangan Islam. Kebijakan ini juga bisa membuat bank syariah tidak asal membuat produk dan melayani masyarakat.

Ia juga ingin memfokuskan pengembangan ini, sehingga kalau masyarakat mau fokus dengan layanan syariah sudah tersedia pilihannya. Ini juga bisa menambah keyakinan masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan syariah.

Penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN, dalam rangka merger bank syariah BUMN telah dilakukan pada Senin (12/10) malam. CMA merger ditandatangani perwakilan tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; serta tiga bank syariah BUMN yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement