Jumat 16 Oct 2020 17:30 WIB

KBUMN Respons Tuntutan untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Vonis ini diharapkan menjadi jalan dalam pengembalian kerugian yang dialami Jiwasraya

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Kementerian BUMN merespons positif vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara virtual, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Kementerian BUMN merespons positif vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa kasus Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut positif tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai hal ini merupakan langkah yang sangat positif dan menunjukan keseriusan dari aparat penegak hukum. "Heru dan Bentjok saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan, kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ujar Arya di Jakarta, Jumat (16/10).

Baca Juga

Arya menyebut dalam tuntutan JPU Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham Jiwasraya. Hal ini diharapkan menjadi jalan dalam pengembalian kerugian yang dialami Jiwasraya.

Arya juga menyambut positif vonis penjara seumur hidup terhadap sejumlah mantan petinggi Jiwasraya seperti mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kata Arya, hal ini menunjukan keseriusan dari Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum.

"Vonis seumur hidup ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga dalam kejahatan korporasi," ungkap Arya.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro sendiri dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun di penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement