Sabtu 10 Oct 2020 05:40 WIB

Pembebasan Pajak Dividen Diharapkan Atasi Lock Out Effect

Pembebasan pajak penghasilan berlaku juga untuk dividen yang didapat dari luar negeri

Pembagian dividen (ilustrasi)
Pembagian dividen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen diharapkan dapat mengatasi fenomena lock-out effect. Aturan pembebasan PPh dividen ini tercantum dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Kalau menurut saya, hal terpenting dari beleid ini ialah agar mengatasi permasalahan lock-out effect. Fenomena lock-out effect ialah dana yang pada hakikatnya bermuara kepada subjek pajak dalam negeri (SPDN) suatu negara, justru diparkir di luar negeri," ujar Bawono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca Juga

Bawono menuturkan, hal tersebut umumnya dialami oleh negara yang menganut rezim pemajakan internasional berbasis sistem worldwide. Worldwide tax system mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima SPDN baik yang bersumber dari luar negeri dan dalam negeri.

"Dalam rangka menghindari pajak tersebut, maka terdapat kecenderungan perilaku bahwa penghasilan termasuk dividen, lebih baik diparkir di luar negeri. Inilah yang hendak diatasi melalui adanya foreign dividend exemption yang ada pada UU Cipta Kerja," kata Bawono.

Harapannya, lanjut Bawono, dana yang memang seyogyanya bermuara kepada para pemilik atau pemegang saham di Indonesia, nantinya bisa masuk dan menggerakkan ekonomi domestik.

Adapun ketentuan dalam UU Ciptaker mengenai pembebasan ini yaitu dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, dividen dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan syarat-syarat kebijakan PPh atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sri Mulyani menyebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri. “Kita encourage untuk masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak. Kalau tidak, dia kena peraturan PPh,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement