REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan para investor untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal III 2020 karena Sabtu (10/10), hari terakhir untuk menyampaikan laporan tersebut. Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10), mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1-10 Oktober 2020.
“BKPM tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM," katanya.
Imam menjelaskan LKPM sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
Melalui LKPM periode itu, akan bisa terlihat dinamika ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama delapan bulan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menjaga perekonomian Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Salah satu yang menjadi andalan yaitu arus investasi, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, penting bagi BKPM untuk mengawal proyek-proyek yang sudah masuk hingga realisasi investasinya terlaksana.
"Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kepala BKPM, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembali, walaupun belum sepenuhnya normal," kata Imam.
BKPM mengadopsi strategi menjaga iklim investasi, yaitu dengan cara memfasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi, memfasilitasi potensi perusahaan existing yang belum tereksekusi, mendatangkan investasi baru, dan memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan ekspansi.
Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM.
Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif termasuk izin prinsip, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha.
Penyampaian LKPM Triwulan III (Juli-September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1-10 Oktober 2020.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.