Selasa 06 Oct 2020 13:08 WIB

Menperin: UU Ciptaker untuk Membuat Investor Nyaman

UU Ciptaker juga untuk mendorong kelancaran produktivitas para pekerja dan pengusaha.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindusttrian menyatakan implementasi UU Cipta Karya akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Baca Juga

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Untuk mendorong kelancaran produktivitas para pekerja usaha, menurut Agus, perlu terhindar dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa. Oleh karena itu Agus meminta para pelaku industri untuk ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat terkait adanya aksi mogok kerja.

"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement