REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menegaskan, suntikan modal ke perusahaan atau lembaga justru menjadi preseden buruk. Pasalnya, karena kelalaian manajemen, maka itu harus ditanggung oleh pembayar pajak.
Dia menegaskan, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya. "Pemerintah telah menganggarkan dari APBN 2021 suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)," kata Kamrussamad dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (24/9).
Awalnya, kata dia, ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya. Namun, upaya ini dipandang belum menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.
"Apakah pantas di tengah rakyat berjuang menyelamatkan jiwa dari serangan virus Covid-19, justru pemerintah mengalokasikan PMN Rp 20 triliun untuk Jiwasraya yang telah dirampok oleh direksi lama," tegas Kamrussamad.
Resesi ekonomi sudah terjadi, kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah tidak mampu menahan kontraksi ekonomi di kuartal tiga. Sehingga, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tim ekonomi pemerintah yang telah gagal dalam menyelamatkan ekonomi nasional dan bukannya mengalokasikan PMN ke BUMN yang gagal menerapkan Governance.
Menurutnya, PMN Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN hasil penjualan SBN, jika dialihkan ke pelayanan kesehatan penyediaan alat kesehatan berupa test PCR untuk rakyat secara gratis, maka akan lebih berfaedah bagi kesulitan rakyat saat ini.