REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga tidak ada mekanisme Penyertaan Modal Negara lagi.
"Seiring dengan kewenangan tersebut, tidak akan ada lagi mekanisme penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah kepada BUMN," ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dalam IKA Fikom Unpad Executive Breakfast Meeting di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam memberikan suntikan modal, Dony menjelaskan bahwa Danantara Indonesia akan menilai business plan (rencana bisnis) dari perusahaan BUMN terkait, termasuk melakukan forecasting terhadap industri yang dijalani.
“Dalam pemberian equity injection (suntikan modal) kepada perusahaan-perusahaan BUMN itu, tentu kami memiliki parameter yang cukup dekat,” ujar Dony.
Ia menegaskan bahwa setiap pemberian suntikan modal kepada BUMN akan melewati proses berlapis dan ketat, termasuk kajian mendalam terkait sektor mana saja yang akan menjadi sasaran dan berapa besar modal yang akan disalurkan.
“Dalam roadmap Danantara ke depan, sektor-sektor mana saja dan seberapa besar jumlah injeksi equity yang akan kami berikan, semuanya melalui proses yang berlapis dan sangat ketat,” lanjutnya.
Dengan wewenang tersebut, Dony kembali menegaskan bahwa mekanisme PMN dari pemerintah kepada perusahaan BUMN sudah tidak diberlakukan lagi.
Dony juga memastikan bahwa dalam proses pemberian suntikan modal tersebut, tidak akan terjadi praktik kongkalingkong antara Danantara Indonesia dan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Saya rasa tidak ya (kongkalingkong), karena semua ditangani secara profesional. Prosesnya sangat jelas dan tahapan penambahan equity juga didampingi oleh para profesional. Jadi saya rasa sangat clear dan sangat transparan,” ujarnya.