REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan selama lima hari berturut-turut. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Senin (30/6/2025), harga jual turun sebesar Rp 4.000 per gram, dari Rp 1.884.000 menjadi Rp 1.880.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp 1.724.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Adapun harga emas batangan per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia per Senin (30/6/2025) adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp 990.000
- 1 gram: Rp 1.880.000
- 2 gram: Rp 3.700.000
- 3 gram: Rp 5.525.000
- 5 gram: Rp 9.175.000
- 10 gram: Rp 18.295.000
- 25 gram: Rp 45.612.000
- 50 gram: Rp 91.145.000
- 100 gram: Rp 182.212.000
- 250 gram: Rp 455.265.000
- 500 gram: Rp 910.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.820.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak.