REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik dengan penerapan reformasi sistem logistik nasional. Penurunan diharapkan mencapai lima hingga enam persen, atau menjadi 17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya 23,5 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, biaya logistik Indonesia saat ini masih lebih tinggi dari negara lain. Tetangga terdekat, Malaysia, saja sudah mencapai 13 persen terhadap PDB. Hal ini menyebabkan daya saing ekonomi Indonesia lebih rendah.
Oleh karena itu, Sri menjelaskan, kini pemerintah melakukan reformasi sistem logistik dengan membangun Ekosistem Logistik Nasional (NLE). Sistem ini memungkinkan seluruh proses logistik dapat terintegrasi melalui satu jaringan.
"Penurunan biaya lima hingga enam persen ini terutama dikontribusikan dari seluruh proses hulu sampai hilir," ucapnya dalam Konferensi Pers Bersama Ekosistem Logistik Nasional secara virtual, Kamis (24/9).
Sri mengatakan, efisiensi terutama akan dirasakan dengan menghubungkan sektor-sektor transportasi dan melalui simplifikasi proses. Repetisi persyaratan maupun proses juga akan dihilangkan, terutama untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Dengan reformasi ini, Sri berharap, kontribusi sektor logistik terhadap daya saing perekonomian Indonesia juga semakin meningkat. Standar pelayanan dan transparansi yang tercipta melalui NLE juga ditargetkan mampu menciptakan ekosistem persaingan yang sehat.
Saat ini, Sri menggambarkan sistem logistik Indonesia seperti benang yang ruwet. Sebelumnya, pemerintah pernah merintis National Single Window yang juga mengintegrasikan sistem-sistem di 16 Kementerian/ Lembaga terkait logistik.
Hanya saja, Sri mengakui, dampaknya belum efektif. "Belum sampai membuat satu sistem ekosistem yang bisa mempermudah di dalam transaksinya dengan para pelaku usaha," ujarnya.
Sri menekankan, masalah logistik merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan daya kompetisi dari perekonomian Indonesia. Upaya untuk memperbaikinya terus dilakukan, termasuk dengan menjalin kerja sama dari Kementerian/ Lembaga terkait.
Untuk mengintegrasikan ekosistem logistik, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani regulasi khusus. Beleid tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang diteken pada 16 Juni 2020.