Rabu 23 Sep 2020 19:29 WIB

Menkop Minta Mentan Tinjau Ulang Izin Impor Kopi

Masih ada sejumlah pelaku industri yang mengimpor kopi alih-alih memanfaatkan lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petani menjemur kopi arabika yang baru dipanen di tepi danau Laut Tawar, Aceh Tengah, Aceh, Ahad (19/1/2020).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani menjemur kopi arabika yang baru dipanen di tepi danau Laut Tawar, Aceh Tengah, Aceh, Ahad (19/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau ulang izin impor kopi bagi industri. Tujuannya agar produksi kopi lokal dapat terserap maksimal. 

"Ini supaya serap produk dalam negeri yang tidak bisa diserap pasar," kata dia dalam webinar, Rabu (23/9). 

Baca Juga

Ia menyebutkan, saat ini masih ada pelaku industri yang melakukan impor kopi. "Industri kopi masih impor ada dua yakni Kapal Api dan Mayora yang selama ini kebutuhan kopi robusta impor dari luar," ujar Teten.

Impor mereka lakukan, lanjutnya, karena harga kopi Indonesia masih tinggi dibandingkan Vietnam. 

Dirinya menambahkan, melimpahnya produksi kopi yang belum terjual di gudang sentra produksi kopi mengkhawatirkan bagi kelangsungan petani secara jangka panjang. Apalagi, panen raya kopi seperti di Aceh dan Lampung akan kembali tiba pada akhir September 2020.

photo
Pekerja menjemur biji kopi arabika di Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara, Aceh, Sabtu (13/6/2020). Sejumlah petani kopi setempat mengatakan harga kopi Aceh terus mengalami penurunan dari Rp65 ribu per kilogram pada awal tahun menjadi Rp40 ribu per kilogram saat ini akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri maupun luar negeri semenjak merebaknya wabah COVID-19 di seluruh dunia. - (ANTARA/Rahmad)

"Saya diperintahkan presiden cari cara bagaimana serap produk pangan ini. Sebab saat ini tidak bisa diserap sepenuhnya pasar domestik maupun ekspor," kata Teten. 

Dirinya menuturkan, ada beberapa skema yang tengah dirumuskan Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM. Di antaranya melibatkan koperasi di sekitar daerah produsen kopi, setelah mendapat pembiayaan dari koperasi, lalu diperkuat dan dihubungkan dengan off taker seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta. 

"Kami prioritaskan swasta. Alternatif lain kalau off taker tidak ada yang berani beli kopi, maka kita gunakan resi gudang, saya kira kita ingin cari masukan bagaimana cari solusi baik untuk serap produk pangan ini," kata Teten. 

Pemerintah, lanjutnya, sekarang memiliki tiga program. Pertama bantu menyelesaikan masalah akibat pandemi, kedua pendampingan di masa Covid-19 untuk beradaptasi dan berinovasi usaha sesuai kondisi baru pasar, serta ketiga terkait penyerapannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement