Senin 21 Sep 2020 06:20 WIB

Lima Strategi Kemenperin Pacu Industri Farmasi

Pada 2020 Kemenperin menargetkan kinerja ekspor IKFT menembus 34,14 miliar dolar AS

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja Industri Kimia Farmasi dan tekstil (IKFT) agar mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Maka diperlukan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. 

“Beberapa waktu lalu kami menggelar kegiatan sinkronisasi target kinerja sektor IKFT yang sudah ditetapkan sampai akhir 2020. Dengan kondisi riil di lapangan pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta melalui keterangan resmi. 

Ia menyebutkan, pertumbuhan sektor IKFT dibidik pada angka 0,40 persen pada 2020, sedangkan 2024 sebesar 5,3 persen. Sementara, kontribusi sektor IKFT pada 2020, dipacu mencapai 4,2 persen. Target ini sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi Covid-19.

“Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5 persen,” ungkapnya. Adapun penopang utamanya karena mencatatkan pertumbuhan positif adalah industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh gemilang sebesar 8,65 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32 persen.

Khayam juga memaparkan, dari sisi kinerja ekspor pada kuartal II 2020, sektor IKFT menyumbang 14,59 miliar dolar AS. Lalu realisasi investasinya menembus Rp 32,39 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 20,06 triliun serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp12,33 triliun.

“Jumlah tenaga kerja di sektor IKFT sebanyak 6,96 juta orang dari total tenaga kerja industri pengolahan yang mencapai 18,46 juta orang,” tuturnya. Pada 2020, Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa menembus 34,14 miliar dolar AS, dengan realisasi investasi sebesar Rp 84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.

“Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strategis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi,” ujar Khayam.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin Sri Hastuti Nawaningsih mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

“Contohnya penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap perusahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ujar Sri. 

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah juga tetap berupaya melakukan penguatan industri dalam negeri. Berbagai kebijakan yang akan dilakukan, antara lain Kemenperin berupaya menurunkan impor 35 persen sampai 2020.

“Upaya tersebut di antaranya melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemudian, penguatan supply chain dengan pemberian insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL),” kata dia. 

Selanjutnya, mendukung percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor TPT dan revisi Permendag No 18 tahun 2019 tentang Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Berikutnya, mendukung revisi regulasi Peraturan Menteri Pertanian untuk karantina bahan atau produk kulit, kapas antar wilayah. “Kami juga mendorong peningkatan masuknya Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) atau fitofarmaka pada kebijakan di Kementerian Kesehatan. Termasuk implementasi Permenperin No 16 tahun 2010 terkait TKDN produk farmasi dalam pengadan obat JKN di Kemenkes,” jelas dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement