Selasa 15 Sep 2020 15:17 WIB

BPOM Temukan 1.152 Link Penjualan Makanan Olahan Ilegal

Jika diketahui melanggar, BPOM menggandeng Kominfo untuk melakukan takedown.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Penjualan makanan olahan ilegal di marketplace masih ditemukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan menemukan 1.152 link penjualan makanan olahan ilegal di marketplace selama 2019.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penjualan makanan olahan ilegal di marketplace masih ditemukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan menemukan 1.152 link penjualan makanan olahan ilegal di marketplace selama 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan makanan olahan ilegal di marketplace masih ditemukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan menemukan 1.152 link penjualan makanan olahan ilegal di marketplace selama 2019.

"Prinsip pengawasan melalui daring secara online. Setelah itu dilakukan evaluasi, kalau tidak memenuhi ketentuan maka kita akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk di takedown," kata Kepala Sub Direktorat Inspeksi Pangan Steril Komersial, BPOM, Chairun Nisa dalam Webinar CIPS, Selasa (15/9).

Ia mengatakan, jumlah temuan tersebut setara 4 persen dari total temuan 24.573 link penjualan obat dan makanan ilegal. "Penjualannya paling banyak memang melalui e-commerce sedangkan lewat media sosial dan website sekitar 3 persen," ujarnya menambahkan.

Pihaknya mengakui, gaya hidup belanja online, termasuk untuk makanan menjadi tantangan bagi BPOM. Terlebih lagi, pemerintah telah mengkampanyekan Bangga Buatan Indonesia di media sosial yang mendorong tumbuhnya usaha-usaha mikro baru.

Hasil survei sosial demografi dampak Covid-19 oleh BPS menunjukkan, 9 dari 10 responden melakukan aktivitas berbelanja online. Perilaku itu untuk mematuhi anjuran pemerintah agar tetap berada di rumah selama masa pandemi.

Hasil survei tersebut juga menunjukkan sebanyak 31 persen responden mengalami peningkatan aktivitas belanja online, sedangkan 28 persen lainnya mengalami penurunan. Chairun mengatakan, sejumlah regulasi antar kementerian dan lembaga pemerintah telah lengkap. Termasuk yang mencakup aspek perlindungan konsumen.

Pelaku usaha, kata dia, wajib untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang diedarkan, tak terkecuali secara daring. Sementara itu, pelaku usaha atau pihak ketiga dalam melaksanakan pengiriman harus menjaga agar kondisi kemasan produk tetap baik saat pengiriman.

"Misalnya dalam wadah tertutup, dan kondisi produk harus dijaga sesuai karakteristik produk," kata Nisa dalam kesempatan yang sama.

Ia mengatakan, BPOM juga telah memperkuat pengawasan dengan menjalin kerja sama langsung bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia, Asosiasi Perusahaan Nsional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia, serta dengan aplikasi daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, dan Grab.

Di sisi lain, ia mengatakan BPOM juga telah memiliki perjanjian dengan Kominfo. Hal itu untuk menindaklanjuti langsung peredaran produk dan iklan di media online yang tidak memenuhi ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement