REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Pemerintah (Persero) PT Angkasa Pura II pada 16 Juli 2020. Dengan begitu, AP II mendapatkan penambahan PMN berupa pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian Perhubungan senilai Rp 881 miliar.
“Itu PMN nontunai, jadi PMN yang sudah ditetapkan dalam bentuk pernyataan modal negara tapi yang nontunai,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin saat berkunjung ke Kantor Republika, belum lama ini.
Awaluddin menjelaskan, PMN tersebut dengan begitu merupakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan AP II dalam pengelolaan bandara. Jadi, kata dia, sebagian dari PMN tersebut berisi peralatan untuk operasi kebandarudaraan.
“Ada juga tambahan fasilitas yang berkaitan dengan sarana pendukung. Jadi bukan dalam bentuk dana,” ujar Awaluddin.
Aset tersebut menurut Awaluddin berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan. Selanjutnya hal tersebut terakumulasi dalam jumlah tertentu senilai Rp 881 miliar.
“Untuk itu kemudian disahkan dalam bentuk PP untuk penyertaan modal negara. Jadi ini tambahan modal yang disetor kepada AP II atau kepada BUMN dalam bentuk nontunai,” ungkap Awaluddin.
Dalam PP Nomor 38 Tahun 2020, ditetapkan penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan. Pengadaannya berasal dari APBN tahun anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
Salah satu BMN yang dialihkan menjadi PMN untuk AP II yakni hasil pekerjaan satuan kerja bandar udara Medan baru di Bandara Kualanamu, Medan. Aset tersebut berasal dari tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp 62,31 miliar.