REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan bunga di perusahaan pembiayaan mencapai Rp 176,33 triliun. Realisasi restrukturisasi ini berasal dari 4,5 juta jumlah kontrak yang disetujui hingga 26 Agustus 2020.
“Ini masih terus kami olah lagi karena masih ada data-data yang masuk,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Jakarta, Kamis (27/8).
OJK mencatat dari jumlah itu total jumlah kontrak yang masuk dan dalam proses mencapai 5,1 juta dari 182 perusahaan pembiayaan. Jumlah realisasi per 26 Agustus 2020 itu meningkat jika dibandingkan realisasi per 19 Agustus 2020 yang mencapai Rp 162,34 triliun dengan jumlah kontrak mencapai 4,34 juta.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit di perbankan hingga 10 Agustus 2020 mencapai Rp 837,64 triliun dengan total debitur mencapai 7,18 juta.
Adapun rinciannya, untuk debitur UMKM mencapai 5,73 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 353,17 triliun dan non-UMKM mencapai 1,44 juta debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 484,47 triliun.
Untuk lembaga keuangan mikro tercatat ada 32 lembaga dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 20,79 miliar dan bank wakaf mikro sebanyak 13 bank dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 1,73 miliar.