REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap lebih dari 29 ribu nasabah senilai Rp 7,1 triliun per Juni 2020. Sebanyak 42 persen diantaranya berasal dari pembiayaan segmen UMKM.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti menyampaikan restrukturisasi tersebut sebagai bentuk dukungan pada nasabah terdampak Covid-19. Skema restrukturisasi termasuk relaksasi penundaan cicilan maupun subsidi margin.
"Hingga saat ini Mandiri Syariah telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 7,1 triliun, ini porsinya sembilan persen dari baki debet pembiayaan," katanya dalam paparan kinerja Semester I 2020, Selasa (25/8).
Sementara jumlah nasabah restrukturisasi sebesar 29 ribu merupakan enam persen dari total nasabah pembiayaan. Tiwul berharap restrukturisasi dapat membantu nasabah yang terdampak di tengah kondisi sulit yang melanda.
Hingga saat ini proses restrukturisasi masih terus berjalan sesuai dengan regulasi POJK No.11/POJK.03/2020. Sehingga, Mandiri Syariah terus meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi hingga akhir tahun yang bisa berdampak pada peningkatan rasio pembiayaan bermasalah.
Non performing financing per Juni 2020 tercatat 2,57 persen (gross) dan 0,88 persen (net). Direktur Utama Mandiri Syariah, Toni EB Subari mengatakan hingga akhir tahun, NPF akan dijaga di bawah tiga persen karena tidak dapat dipungkiri pandemi ini menjadi tantangan bagi semua pihak.
"Debitur, kreditur, bank, para nasabah kami, perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali," katanya.
Hingga akhir tahun, Mandiri Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan sekitar tiga persen. Pendorong utama pembiayaan secara selektif di segmen komersial.