REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi kebijakan bebas biaya sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil dengan omzet usaha di bawah Rp 1 miliar. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyampaikan keputusan tersebut sangat positif.
"Kami menyambut baik kebijakan tersebut, karena dapat meningkatkan nilai jual produk dengan berlabel halal," kata Ikhsan kepada Republika, Senin (17/8).
Sertifikasi halal akan membawa banyak manfaat bagi pelaku usaha dengan modal usaha rendah. Ia berharap aksesnya akan dipermudah, disebarkan secara luas, dan proses administrasi yang cepat.
Ikhsan mengatakan permintaan untuk sertifikasi halal gratis sudah dilayangkan sejak lama oleh Akumindo. Pembebanan biaya pada pelaku usaha mikro dan kecil disebut akan menyulitkan meski dengan biaya rendah.
"Saat ini pembebanan biaya sudah tidak ada kami sambut ini sangat positif, tinggal cepat dilaksanakan," kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan ada sekitar 90 persen dari total UMKM sekitar 63 juta usaha di Indonesia yang berpotensi menikmati kebijakan ini. Sebanyak 90 persen dari total UMKM terdiri dari usaha mikro dan kecil. Ia berharap setelah menyematkan label halal, produk UMK bisa bernilai omzet lebih tinggi.