Jumat 24 Jul 2020 16:46 WIB

Nilai Aset Tetap LKPP Meningkat 308 Persen

Lonjakan nilai aset berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penilai Pemerintah yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat Peningkatan Nilai Aset Tetap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari sebelumnya Rp1.931,05 triliun pada 2018 menjadi Rp 5.949,59 triliun pada LKPP 2019. Nilai aset tetap LKPP ini meningkat 308 persen.

Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya berupaya menjaga akuntabilitas LKPP melalui kegiatan penilaian kembali BMN.

Baca Juga

"Penilai Pemerintah juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak/penerimaan daerah, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/7).

Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia. Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi).

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memilki tugas pemerintahan di bidang keuangan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).

"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement