Selasa 21 Jul 2020 21:21 WIB

Kementan Imbau Warga Beli Hewan Qurban di Lokasi Berizin

Pelaksanaan qurban harus memperhatikan pembuangan dan limbahnya.

Penjual hewan kurban memberi pakan kambing yang dijual di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (20/7/2020). ilustrasi
Foto: ANTARA /SISWOWIDODO
Penjual hewan kurban memberi pakan kambing yang dijual di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (20/7/2020). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengimbau agar masyarakat dapat membeli hewan qurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif menjelaskan penjaminan kesehatan hewan qurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit hewan ke manusia.

"Belilah hewan qurban yang sehat di tempat-tempat penjualan hewan qurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendapatkan hewan yang dijamin kesehatannya oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan," kata Syamsul di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan situasi normal baru.

Adaptasi normal baru dalam pelaksanaan kegiatan qurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Panduan ini mengatur tentang penyesuaian terhadap pelaksanaan normal baru pada kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan qurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

"Dalam pelaksanaan qurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan diqurbankan, proses penyembelihan hewan qurban, dan distribusi daging hewan qurban kepada mustahiq," kata Ketut.

Sementara itu, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB Denny Widaya Lukman menyarankan dalam penanganan hewan qurban, daging dan jeroan, alat dan tempatnya dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau perut-an dan usus, yang jauh lebih banyak bakteri zoonosis-nya," kata Denny.

Oleh karena itu, Denny mengatakan pelaksanaan qurban juga harus memperhatikan pembuangan dan limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah agar tetap menjaga kebersihan lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement