Sabtu 11 Jul 2020 03:00 WIB

Perumnas Gandeng PTPN II untuk Kawasan Baru di Sumut

Kawasan baru ini berada di lahan seluas 854 hektare.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Logo Perumnas (ilustrasi)
Logo Perumnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perumnas menggandeng PTPN II dalam mengembangkan konsep integrated new township Kota Mandiri Bekala di Deli Serdang, Sumatera Utara. Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan tingginya minat masyarakat dalam menyasar rumah tapak di Indonesia memacu Perumnas untuk terus gencar dalam mengembangkan kawasan rumah tapak.

"Kawasan yang diharapkan akan dimulai pembangunannya pada Juli rencananya akan terintegrasi dengan transportasi kereta api di mana stasiun kereta api akan berada tepat di depan kawasan tersebut," ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/7).

Baca Juga

Budi menjelaskan, kawasan ini berada di lahan seluas 854 hektare yang mana pembangunannya akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berkonsentrasi pada luasan lahan 50 hektare atau setara dengan 2.175 hunian. Lebih dari 50 persen dari unit hunian tersebut akan ditujukan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami tidak hanya membangun rumah saja di kawasan Kota Mandiri Bekala ini, tetapi juga terdapat zona komersial dan tak kalah penting adalah terintegrasi dengan transportasi massal," ucap Budi.

Budi menerangkan konsep yang diisung untuk kawasan rumah tapak ialah terintegrasi dengan transportasi sehingga memudahkan penghuni dalam kegiatan sehari-hari. Tidak hanya di Kota Mandiri Bekala, Perumnas juga telah bekerjasama dengan PT KAI (Persero) dalam pengembangan stasiun baru di Parung Panjang Bogor dengan nama Perumnas Parayasa. Konsep terintegrasi langsung dengan stasiun baru tersebut merupakan kawasan rumah tapak yang yang tengah dikembangkan Perumnas di wilayah Jabodetabek.

Direktur PTPN II Marisi Butar Butar mengatakan saat ini IMB untuk Kota Mandiri Bekala sedang berproses di Pemkab Deli Serdang. Marisi menerangkan lokasi pengembangan Kota Mandiri Bekala adalah milik PTPN II sesuai surat rekomendasi DPRD Sumut No. 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018 dan Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB dengan Nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas kurang lebih 241 hektare sebagai dasar pengembangan di tahap pertama.

"Kami berharap IMB dapat segera terbit. Pengembangan hunian Kota Mandiri Bekala ini jawaban atas permasalahan kebutuhan hunian yang semakin mahal di kota besar," ungkap Marisi.

Marisi meyakini hunian ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal dengan konsep terintegrasi transportasi. Menurut Marisi, sinergi BUMN dengan mengoptimalkan lahan idle yang ada merupakan angin segar untuk menciptakan kawasan hunian di tengah kota, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement