Rabu 01 Jul 2020 09:06 WIB

Kementan Pastikan Hewan Qurban Disembelih dengan Halal

Peran juru sembelih penting dalam memastikan penyembelihan sesuai syariat Islam

Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH).
Foto: Kementan
Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging qurban pada pelaksanaan ibadah qurban Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan qurban. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan saat membuka Program Bertani on Cloud Vol.22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal, Selasa (30/6) lalu.

Menurutnya, dalam proses penyembelihan hewan qurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

Baca Juga

 “Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi, sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut, apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (1/7). 

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan, dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan serta pengawasan daging dan hewan qurban.

“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH),’’ tegas Ketut.

photo
Kementan menyatakan, berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat. - (Kementan)

Pelatihan juru sembelih halal (Juleha)

Ketut menambahkan, berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban kepada masyarakat ini sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat. Khususnya bagi panitia qurban terkait penanganan hewan qurban, penyembelihan halal, dan penanganan daging qurban yang higienis baik melalui berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menambahkan, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 saat dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia sehingga informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu: 1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses; 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal; dan 3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, menjelaskan, titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.  Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran yaitu hulqum, mar’i dan wadjadain atau saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan  pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).

Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan, yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

“Kecakapan juru sembelih dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan kehalalan daging qurban,” tutur Syamsul.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Kementerian Pertanian, menyampaikan program Bertani on Cloud yang merupakan program hasil pengembangan pelatihan e-learning yang dilakukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan bersama, baik teori maupun praktik dalam menciptakan SDM Pertanian khususnya pelatihan Juleha yang berkualitas dan profesional secara berkelanjutan.

“Ke depannya diharapkan akan lebih banyak lagi juru sembelih yang kompeten memahami kaidah penyembelihan sesuai dengan kaidah Islam,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement