Kamis 25 Jun 2020 20:28 WIB

Wamen: Tak ada Toleransi Bagi Pejabat Terlibat Impor Ilegal

Oknum pejabat Bea Cukai diduga terlibat dalam kasus impor tekstil ilegal.

Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi bagi oknum pejabat Bea Cukai yang diduga terlibat dalam kasus impor tekstil ilegal sebanyak 27 kontainer. Puluhan kontainer tekstil impor ilegal ini didatangkan melalui Batam yang selanjutnya dikirim ke Jakarta.

“Ini komitmen kami untuk menegakkan integritas dari seluruh pejabat dan pegawai Kemenkeu. Tidak ada ruang, zero tolerance,” katanya dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga

Kementerian Keuangan, lanjut dia, akan terbuka dan menjalin koordinasi dengan instansi terkait lain termasuk dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya pejabat Bea Cukai di Batam yang bermain dalam importasi ilegal.

Wamenkeu mengungkapkan sebelumnya pada Rabu (24/6) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang pejabat yang bertugas di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha sebagai tersangka.

Terkait dengan ulah oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa sejak awal Maret 2020, oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh instansinya.

Untuk itu, pihaknya akan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam pertukaran keterangan dan data di antaranya digital forensik untuk mengungkap kasus tersebut. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan internal di tengah upaya Kejagung mengusut keterlibatan para tersangka.

“Kami sinergi dengan aparat penegak hukum lain khususnya dalam kasus ini dengan penyidik Kejagung,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengatakan terbongkarnya kasus itu setelah adanya pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan adanya perbedaan jumlah dan jenis tekstil. “Kemudian kami meningkatkan menjadi penyidikan pada 6 April dan 20 April, Dirjen Bea Cukai melakukan penangkapan dan penahanan tersangka. Sampai saat ini penyidikan masih berlangsung,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement