REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pertanian melaporkan 34 importir bawang putih ke Satgas Pangan. Hal itu lantaran para importir tersebut melakukan importasi bawang putih tanpa memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diwajibkan oleh Kementan.
Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, sebanyak 34 importir itu mengimpor bawang putih pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau izin impor yang diterapkan Kementerian Perdagangan sejak 17 Maret hingga 31 Mei 2020.
Ia menegaskan, meski izin impor dari Kemendag dibebaskan, RIPH tetap wajib dan tidak ada toleransi. "Bagi Kementan, RIPH wajib dan itu tidak usah dipertanyakan lagi karena sudah dibahas. Kalau tidak ada, ya kita laporkan ke Satgas Pangan," kata Prihasto kepada Republika.co.id, Rabu (24/6).
Maksud dari pelaporan itu, ia menjelaskan, agar Satgas Pangan dapat menelusuri proses importasi bawang putih yang dimasukkan oleh para importir. Jika terdapat pelanggaran secara hukum, pihaknya menyerahkan penuh kepasa Satgas Pangan untuk mengambil tindakan.
Prihasto tak bisa menjelaskan detail, dari 34 importir itu mana saja perusahaan lama dan perusahaan baru yang mengimpor bawang putih. Namun menurutnya, bisa saja pemilik perusahaan impor adalah orang lama namun membuat perusahaan baru untuk mengimpor bawang putih.
Yang jelas, mengimpor bawang putih tanpa RIPH adalah suatu pelanggaran undang-undang. Pengurusan RIPH setelah memasukkan bawang putih pun tidak dibenarkan. "Barang sudah masuk kok, kalau RIPH tiba-tiba diurus dibelakan itu tidak pas. Tidak bisa seperti itu dan itu satu pelanggaran," tegasnya.